2021_“KESIAPAN PENATA ANESTESI DALAM MENERIMA PELIMPAHAN WEWENANG SECARA MANDAT DARI DOKTER ANESTESI”
Categorie(s):
Penata Anestesi
Author(s):
MOHAMAD AZIS
Publisher(s):
ISBN:
Keyword(s):
Pelimpahan, Kesiapan, Mandat, Penata Anestesi
DOI:
Abstract :
“KESIAPAN PENATA ANESTESI DALAM MENERIMA PELIMPAHAN
WEWENANG SECARA MANDAT DARI DOKTER ANESTESI”
Mohammad Azi
s
Program Studi DIV Keperawatan
Anestesiolog
i
Fakultas Kesehatan
Institusi Teknologi Dan Kesehatan Bali
Email:
[email protected]
ABSTRAK
Peraturan Menteri Kesehatan sangat membatasi wewenang penata anestesi dibanding
dengan Permenkes 779/Menkes/SK/VIII/2008 yang memberikan wewenang lebih luas bagi
penata anestesi untuk melaksanakan tindakan anestesi dan reanimasi pada kondisi tidak ada
dokt
er spesialis anestesi. Namun dalam Permenkes 519/MENKES/PER/III/ 2011
memberikan peluang kepada setiap rumah sakit untuk mengatur pelimpa
-
han wewenang
medis bagi rumah sakit yang tidak mempunyai tenaga dokter spesialis anestesiologi, Tujuan
penelitian ini
adalah untuk Menggambarkan Kesiapan Penata Anestesi Dalam Menerima
Pelimpahan Wewenang Secara Mandat Dari Dokter Anestesi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan descriptive,
Tempat penelitian di Rumah Sakit Bandar Lampung, w
aktu penelitian dilakukan dibulan
April tahun 2021, Besarnya sampel yang digunakan adalah 30 karyawan penata anestesi di
Rumah Sakit Bandar Lampung, Metode sampling yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Total sampling. peneliti menggunakan teknik Tria
ngulasi data, pengumpulan data
menggunakan lembar kuesioner, dan analisis data menggunakan reduksi data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian Kesiapan penata anestesi pada fase pre operatif ini sudah sesuai
dengan tugas dan wewenang penata anestesi s
ehingga tidak ada beban lebih atau
ketidaksesuai dengan peraturan penatalaksaan anestesi. Fase intra operasi: kurangnya
pengetahuan penata anestesi mengenai farmakologi (obat
-
obatan) serta dosis dari obat
tersebut dan klasifikasi obat berdasarkan pasien da
n kegawatdaruratan pasien menyebabkan
pelimphahan wewenang menjadi tidak optimal karena kurang pengetahuan dari penata
anestesi, namun dapat dicegah dengan kolaborasi dokter anestesi dan pada fase post operasi
sesuai pembagian tugas penata anestesi dan dok
ter anestesi dalam hal ini tidak ada perbedaan signifikan, Diharapkan kepada dokter anestesi untuk mengajak penata anestesi secara
periodic mengupdate keilmuan farmakologi anestesi
.
Kata Kunci
: Pelimpahan, Kesiapan, Mandat, Penata Anestesi
ISSN:
0
eISSN:
0
SIZE:
PAGE TOTAL:
Description:
SKRIPSI