2021_“KESIAPAN PENATA ANESTESI DALAM MENERIMA PELIMPAHAN WEWENANG SECARA MANDAT DARI DOKTER ANESTESI”

Categorie(s):
   Penata Anestesi
Author(s):
   MOHAMAD AZIS
Publisher(s):
 
ISBN:
 
Keyword(s):
  Pelimpahan, Kesiapan, Mandat, Penata Anestesi
DOI:
 
Abstract :
  
“KESIAPAN PENATA ANESTESI DALAM MENERIMA PELIMPAHAN WEWENANG SECARA MANDAT DARI DOKTER ANESTESI” Mohammad Azi s Program Studi DIV Keperawatan Anestesiolog i Fakultas Kesehatan Institusi Teknologi Dan Kesehatan Bali Email: [email protected] ABSTRAK Peraturan Menteri Kesehatan sangat membatasi wewenang penata anestesi dibanding dengan Permenkes 779/Menkes/SK/VIII/2008 yang memberikan wewenang lebih luas bagi penata anestesi untuk melaksanakan tindakan anestesi dan reanimasi pada kondisi tidak ada dokt er spesialis anestesi. Namun dalam Permenkes 519/MENKES/PER/III/ 2011 memberikan peluang kepada setiap rumah sakit untuk mengatur pelimpa - han wewenang medis bagi rumah sakit yang tidak mempunyai tenaga dokter spesialis anestesiologi, Tujuan penelitian ini adalah untuk Menggambarkan Kesiapan Penata Anestesi Dalam Menerima Pelimpahan Wewenang Secara Mandat Dari Dokter Anestesi. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan descriptive, Tempat penelitian di Rumah Sakit Bandar Lampung, w aktu penelitian dilakukan dibulan April tahun 2021, Besarnya sampel yang digunakan adalah 30 karyawan penata anestesi di Rumah Sakit Bandar Lampung, Metode sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah Total sampling. peneliti menggunakan teknik Tria ngulasi data, pengumpulan data menggunakan lembar kuesioner, dan analisis data menggunakan reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian Kesiapan penata anestesi pada fase pre operatif ini sudah sesuai dengan tugas dan wewenang penata anestesi s ehingga tidak ada beban lebih atau ketidaksesuai dengan peraturan penatalaksaan anestesi. Fase intra operasi: kurangnya pengetahuan penata anestesi mengenai farmakologi (obat - obatan) serta dosis dari obat tersebut dan klasifikasi obat berdasarkan pasien da n kegawatdaruratan pasien menyebabkan pelimphahan wewenang menjadi tidak optimal karena kurang pengetahuan dari penata anestesi, namun dapat dicegah dengan kolaborasi dokter anestesi dan pada fase post operasi sesuai pembagian tugas penata anestesi dan dok ter anestesi dalam hal ini tidak ada perbedaan signifikan, Diharapkan kepada dokter anestesi untuk mengajak penata anestesi secara periodic mengupdate keilmuan farmakologi anestesi . Kata Kunci : Pelimpahan, Kesiapan, Mandat, Penata Anestesi
 
ISSN:
  0
eISSN:
  0
SIZE:
 
PAGE TOTAL:
 
Description:
  SKRIPSI