2021_GAMBARAN KEWENANGAN PENATA ANESTESI PADA PELAYANAN INTRA - ANESTESI SESUAI PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 18 TAHUN 2016 DI PROVINSI NTB

Categorie(s):
   Penata Anestesi
Author(s):
   MUHAMAD NATSIR
Publisher(s):
 
ISBN:
 
Keyword(s):
  Permenkes RI No.1 8 Tahun 2016, Penata Anestesi, Kewenangan Intra - A nestesi, Provinsi NTB
DOI:
 
Abstract :
  
Gambaran Kewenangan Penata Anestesi Pada Pelayanan Intra - Anestesi Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2016 Di Provinsi NTB Muhamad Natsir Fakultas Kesehatan Program Studi D IV Keperawatan Anestesiologi Institut Teknologi dan Kesehatan Bali Email : [email protected] ABSTRAK Latar Belakang : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penata anestesi berwenang melakukan asuhan kepenataan anestesi pada pra - anestesi, intra - anestesi dan pasca - anestesi. Setiap kewenangan didalamnya diatur oleh isi atau m ateri, wilayah dan waktu. Sumber kewenangan penata anestesi pada intra - anestesi meliputi kewenangan atribusi, wewenang mandat dan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah. Pelampauan kewenangan terhadap Permenkes Nomor 18 Tahun 2016 akan mengakibatkan ada nya tanggung jawab hukum, baik secara hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kewenangan penata anestesi pada pelayanan intra - anestesi sesuai dengan Permenkes RI No.18 Tahun 2016 di Provinsi NTB. Metode : Desain penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan cross - sectional . Teknik sample menggunakan non probabilty sampling dengan total sampling 94 orang penata anestesi. Data dianalisa dengan statistik deskriptif. Hasil : Pelaksanaan k ewenangan atribusi pada pelayanan intra - anestesi sesuai Permenkes RI No.18 Tahun 2016 didapatkan sebanyak 91 (99%). Pelaksanaan pelimpahan wewenang mandat dari d okter spesialis anestesiologi sebanyak 65 (70%). Pelaksanaan pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah sebesar 41 (44%). Kesimpulan : Kewenangan atribusi penata anestesi dan pelimpahan wewenang mandat dari dokter spesialis anestesi kepada Penat a Anestesi, serta p elimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah kepada penata anestesi pada pelayanan intra - anestesi di Provinsi NTB masih kurang sesuai dengan uraian materi pada Permenkes RI No.18 Tahun 2016. Kata Kunci : Permenkes RI No.1 8 Tahun 2016, Penata Anestesi, Kewenangan Intra - A nestesi, Provinsi NTB
 
ISSN:
  0
eISSN:
  0
SIZE:
 
PAGE TOTAL:
 
Description:
  SKRIPSI