2021_GAMBARAN KEWENANGAN PENATA ANESTESI PADA PELAYANAN INTRA - ANESTESI SESUAI PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 18 TAHUN 2016 DI PROVINSI NTB
Categorie(s):
Penata Anestesi
Author(s):
MUHAMAD NATSIR
Publisher(s):
ISBN:
Keyword(s):
Permenkes RI No.1
8 Tahun
2016, Penata Anestesi, Kewenangan
Intra
-
A
nestesi, Provinsi NTB
DOI:
Abstract :
Gambaran Kewenangan Penata Anestesi Pada Pelayanan Intra
-
Anestesi Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 18 Tahun 2016
Di Provinsi NTB
Muhamad Natsir
Fakultas Kesehatan
Program Studi D IV Keperawatan Anestesiologi
Institut Teknologi dan Kesehatan Bali
Email :
[email protected]
ABSTRAK
Latar Belakang :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 menyebutkan bahwa penata anestesi berwenang melakukan asuhan kepenataan
anestesi pada pra
-
anestesi, intra
-
anestesi dan pasca
-
anestesi.
Setiap kewenangan
didalamnya diatur oleh isi atau m
ateri, wilayah dan waktu.
Sumber kewenangan
penata anestesi pada intra
-
anestesi meliputi kewenangan atribusi, wewenang mandat
dan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah. Pelampauan kewenangan
terhadap
Permenkes Nomor 18 Tahun 2016
akan mengakibatkan ada
nya tanggung
jawab hukum, baik secara hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum
administrasi.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui gambaran
kewenangan penata anestesi pada pelayanan intra
-
anestesi sesuai dengan Permenkes
RI No.18 Tahun 2016
di Provinsi NTB.
Metode :
Desain penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan
cross
-
sectional
. Teknik sample menggunakan
non probabilty sampling
dengan
total
sampling
94 orang penata anestesi. Data dianalisa dengan statistik deskriptif.
Hasil :
Pelaksanaan
k
ewenangan atribusi pada pelayanan intra
-
anestesi
sesuai
Permenkes RI No.18 Tahun 2016
didapatkan sebanyak 91 (99%). Pelaksanaan
pelimpahan wewenang mandat dari d
okter spesialis anestesiologi
sebanyak 65
(70%). Pelaksanaan
pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah
sebesar
41 (44%).
Kesimpulan :
Kewenangan atribusi penata anestesi dan pelimpahan wewenang
mandat dari dokter spesialis anestesi kepada Penat
a Anestesi, serta
p
elimpahan
wewenang berdasarkan penugasan pemerintah kepada penata anestesi pada
pelayanan intra
-
anestesi di Provinsi NTB masih kurang sesuai dengan uraian materi
pada
Permenkes RI No.18 Tahun 2016.
Kata Kunci : Permenkes RI No.1
8 Tahun
2016, Penata Anestesi, Kewenangan
Intra
-
A
nestesi, Provinsi NTB
ISSN:
0
eISSN:
0
SIZE:
PAGE TOTAL:
Description:
SKRIPSI